History

Pemeriksa kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) khususnya bagi yang akan bekerja di Luar Negeri, dalam prakteknya merupakan suatu kegiatan atau usaha yang spesifik dan unik karena kegiatan ini harus mengakomodasikan dua hal yang satu sama lain seringkali tidak sejalan, disatu sisi harus menghasilkan keluaran hasil pemeriksaan yang prima namun disisi lain harus pula bekerja efesien dan ekonomis. Artinya, kegiatan pemeriksaan kesehatan CPMI tidak dapat dipandang sebagai bisnis murni, tapi harus juga dilihat dan didasarkan atas prinsip-prinsip pelayanan medis yang beretika dan profesional.

Secara umum suatu pemeriksaan uji kesehatan CPMI yang didasarkan pada etika profesi kedokteran seharusnya bercirikan :

1.           Kejujuran metode dan sistem prosedur pemeriksaan.

2.           Penggunaan bahan pemeriksaan yang kualitasnya disepakati sebagai yang terbaik.

3.           Kebenaran akan hasil pemeriksaan.

4.           Tidak terpengaruh oleh pertimbangan non-medis seperti keuntungan materi, intimidasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau takut kehilangan langganan, dsb.

Mengalir dari pemikiran diatas, maka pada tahun 1992 oleh 8 (delapan) Lembaga Pemeriksa Kesehatan CPMI telah disepakati untuk berhimpun dalam satu wadah yang diberi nama Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia (HIPTEK).

HIPTEK yang berdiri pada tanggal 5 September 1992, untuk pertama kali diterima oleh Menteri Tenaga Kerja RI (saat itu dijabat oleh Bapak Cosmas Batubara) pada tanggal 27 Oktober 1992.

Pada kesempatan tersebut disepakati 3 hal yaitu :

  1. Kelahiran HIPTEK sebagai jawaban terhadap tantangan peningkatan kualitas pemeiksaan kesehatan tenaga kerja Indonesia.
  2. HIPTEK bertujuan antara lain untuk membantu Pemerintah dalam mengatur dan menetapkan standar kesehatan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luara Negeri sesuai dengan peraturan dan kebijakan Negara penerima. Selain itu HIPTEK berkewajiban membantu anggotanya agar memiliki kemampuan standar yang ditetapkan.         
  3. HIPTEK sebagai asosiasi pemeriksa kesehatan PMI mempunyai peran didalam persyaratan pemeriksaan kesehatan PMI yang akan bekerja di Luar Negeri. Faktor kesehatan sangat berpengaruh terhadap kualitas tenaga kerja agar bisa didapatkan kinerja yang baik sehingga mampu berproduksi dan beradaptasi dengan iklim dan kondisi alam yang jauh berbeda dengan negara kita. Berdasarkan peranan diatas, maka HIPTEK mempunyai komitmen organisasi